Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005 Sekarang pengguna SIM card prabayar di indonesia wajib melakukan registrasi kartu SIM untuk pembelian baru, dan harus menggunakan kartu identitas berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar. Peraturan registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar ini berlaku mulai hari selasa 15 Desember 2015 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk registtrasi kartu SIM di Saudi arabia hanya bisa dilakukan oleh penyedia operator setempat dan tidak bisa dijual sembarangan seperti di Indonesia. Untuk pengisian ulang (pulsa) bisa dilakukan oleh toko yang menjual isi ulang SIM card tersebut, tetapi harus mengisi nomer ID ke handphone yang didapatkan saat registrasi dengan paspor. Tanpa nomor ID, jangan harap bisa mengisi ulang SIM card.
Aturan baru registrasi kartu SIM di Indonesia
Proses dan cara melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan baru
- Pembeli wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar untuk pembelian kartu perdana.
- Registrasi kartu perdana dilakukan oleh penjual kartu SIM yang sudah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
- Pembeli wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
- Kemudian kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual, setelah itu nomor SIM card sudah bisa mulai digunakan.
Bagi anda yang kebetulan tidak mempunyai kartu identitas seperti KTP asli, kemungkinan tidak akan mendapatkan kartu SIM perdana. Ini jika peratuiran baru tentang registrasi SIM card bisa diterapkan. …Kita lihat saja nanti.
0 Komentar