Tidak bisanya ketiga Cabup untuk menggunakan hak pilihnya tersebut lantaran identitas kependudukannya merupakan warga luar Kabupaten Ponorogo.
Sementara calon bupati nomor urut tiga, yakni Misranto tercatat sebagai penduduk Jalan Sinogo, Goding Rejo, Pasuruan. Misranto merupakan paslon bupati dari perseorangan yang berpasangan dengan Isnen Supriyono. Sedangkan Cabup ketiga adalah calon nomer urut empat Ipong Muchlisoni. Dalam Pilkada ini Ipong berpasangan dengan Sudjarno, tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Ponorogo karena identitasnya berpenduduk Jalan Kadrie Oening, Perumahan Erliza, Samarinda.
Sementara satu calon yang berpenduduk Ponorogo yakni calon nomer urut dua, Amin yang berpasangan dengan Agus Widodo. Amin tercatat sebagai warga kelurahan Tosanan, Kecamatan Kauman, Ponorogo.
Terkait dengan tiga calon bupati(Cabup) yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Ponorogo 2015 ini, M Syaifullah, komisioner KPU Ponorogo, divisi teknis penyelenggara dan data mengatakan tak perlu dipermasalahkan. “eski ketiga calon bupati tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Ponorogo, namun mereka masih tetap memiliki hak untuk dipilih,” ucapnya.@arso
0 Komentar