Subscribe Us

Header Ads

KIPP: Pelaku dan penerima politik uang di Ponorogo bisa dijerat pidana




LENSAINDONESIA.COM: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Ponorogo mengibau masyarakat agar tidak menerima pemberian uang untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Ponorogo yang digelar 9 Desember 2015 besok.
Sebab, sanksi pidana tidak hanya diterapkan pada pelaku, namun juga warga masyarakat yang terbukti menerima politik uang.

“Memang tidak ada sanksi pidana dalam UU Pilkada tetapi, praktek politik uang tetap dapat dipidana dengan KUHP,” jelas Sekretaris KIPP Kabupaten Ponorogo, Fernandi Aris kepada LICOM, Selasa (08/12/2015).
Pernyataan tersebut disampaikan Aris dalam menyikapi marahnya politik uang yang dilakukan tim pemenangan salah satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ponorogo menjelang coblosan Pilkada saat ini.
Menurut Aris, dalam KUHP, pelaku dan penerima politik uang dapat dijerat pasal 149 ayat (1) dan (2).
Ayat 1 berbunyi “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan ayat 2 “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.
Jika praktik politik uang bisa dibuktikan, lanjut Aris, maka sesuai dengan UU Pilkada, pasangan calon juga akan dikenakan sanksi berat berupa pembatalan calon kepala daerah.
Sebelumnya, KIPP Kabupaten Ponorogo merilis banyak laporan informasi dari masyarakat tentang adanya pelanggaran pemilu berbentuk politik yang dilakukan tim pemenangan salah satu pasangan calon.
Berdasarkan laporan masyarakat, dugaan politik uang tersebut diduga dominan dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 4 (Ipong Muchlisoni-Sujarno,red).
Terkait hal itu, KIPP mendesak Panwaslu Kabupaten Ponorogo agar mengupayakan tangkap tangan terhadap pelaku money poltic.
Di lain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau masyarakat yang menjadi calon pemilih dalam pilkada serentak untuk menolak pemberian uang. Hal itu guna menciptakan pilkada yang bersih di Indonesia.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya sudah sejak lama bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi jalannya pemilu. Johan mengatakan hal itu untuk menghindari politik uang seperti yang biasa terjadi.
“Kepada seluruh pemilih, gunakan hak pilih Anda dan pilihlah sesuai hati nurani. Tolak kalau ada pemberian uang,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (08/12/2015).@LI-13

Posting Komentar

0 Komentar