Subscribe Us

Header Ads

Inilah Peraturan Baru Registrasi Kartu SIM Di Indonesia




JAKARTA, KOMPAS.com
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005 Sekarang pengguna SIM card prabayar di indonesia wajib melakukan registrasi kartu SIM untuk pembelian baru, dan harus menggunakan kartu identitas berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar. Peraturan registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar ini berlaku mulai hari selasa 15 Desember 2015 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Nah, kenapa baru sekarang hal ini di berlakukan? kenapa tidak dari dulu, sehingga dapat mencegah tindak penyalahgunaan nomor prabayar untuk SMS SPAM dan tindak pidana. Saya sendiri yang sekarang berada di Saudi arabia sudah diberlakukan peraturan seperti ini, jadi setiap orang hanya diperbolehkan mempunyai 3 SIM card saja dan registrasi kartu SIM harus sesuai dengan paspor.
Untuk registtrasi kartu SIM di Saudi arabia hanya bisa dilakukan oleh penyedia operator setempat dan tidak bisa dijual sembarangan seperti di Indonesia. Untuk pengisian ulang (pulsa) bisa dilakukan oleh toko yang menjual isi ulang SIM card tersebut, tetapi harus mengisi nomer ID ke handphone yang didapatkan saat registrasi dengan paspor. Tanpa nomor ID, jangan harap bisa mengisi ulang SIM card.

SIM Card Saudi arabia
Aturan baru registrasi kartu SIM di Indonesia
Peraturan baru registtrasi kartu SIM ini, mewajibkan pembeli melakukan registrasi nomor prabayarnya kepada penjual kartu saat bertransaksi. Data pelanggan tidak disimpan oleh penjual kartu prabayar, tetapi oleh operator seluler yang mengeluarkan SIM card bersangkutan.
Proses dan cara melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan baru
  • Pembeli wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar untuk pembelian kartu perdana.
  • Registrasi kartu perdana dilakukan oleh penjual kartu SIM yang sudah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
  • Pembeli wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
  • Kemudian kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual, setelah itu nomor SIM card sudah bisa mulai digunakan.
Nah, berbeda kan dengan proses registrasi kartu SIM perdana sewaktu jaman dulu yang bisa dilakukan oleh pembeli secara langsung. Pasti hal ini akan menjadi pekerjaan baru bagi penjual kartu SIM perdana yang bisa ditemui di setiap kios yang menyediakan dan menjual kartu SIM perdana.
Bagi anda yang kebetulan tidak mempunyai kartu identitas seperti KTP asli, kemungkinan tidak akan mendapatkan kartu SIM perdana. Ini jika peratuiran baru tentang registrasi SIM card bisa diterapkan. …Kita lihat saja nanti.

Posting Komentar

0 Komentar